Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kecamatan Cikampek menggelar rapat pleno penetapan calon sekaligus pengundian nomor urut Calon Kepala Desa Cikampek Selatan, Minggu (14/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cikampek dan dihadiri unsur pemerintah, TNI-Polri, serta tokoh masyarakat.
Rapat pleno diawali dengan laporan Ketua Panitia 11 terkait hasil verifikasi berkas pendaftaran calon kepala desa yang telah dibuka sejak 2 hingga 10 November 2025. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
Proses pengundian nomor urut dilakukan secara terbuka dan acak oleh perwakilan calon, dengan pengawasan langsung dari Plt Camat Cikampek, jajaran Polsek dan Danramil Cikampek, serta unsur masyarakat guna memastikan transparansi dan kondusivitas pelaksanaan Pilkades.
Plt Camat Cikampek, Usep Supriatna, AP., M.Si., menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilalui sesuai aturan yang berlaku.
“Penetapan calon ini merupakan hasil dari proses panjang dan seleksi yang objektif. Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga netralitas, keamanan, dan kondusivitas menjelang Pilkades digital pada 28 Desember 2025,” ujar Usep dalam sambutannya.
Berdasarkan hasil rapat pleno, Panitia 11 menetapkan lima calon kepala desa yang berhak dipilih oleh masyarakat Desa Cikampek Selatan. Berikut hasil pengundian nomor urut calon:
Nomor Urut 1: Junaedi
Nomor Urut 2: Sujani
Nomor Urut 3: Thomas Agustin Ateng
Nomor Urut 4: Yana Suryana
Nomor Urut 5: Edi Suparjono
Kapolsek Cikampek melalui jajarannya juga mengingatkan para calon dan pendukung agar tidak melakukan euforia berlebihan usai penetapan.
“Kami mengimbau seluruh calon dan tim pendukung untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. TNI-Polri bersikap netral dan siap mengamankan seluruh tahapan Pilkades hingga pelantikan,” tegas perwakilan Polsek Cikampek.
Sementara itu, Kepala BPD Desa Cikampek Selatan menyampaikan apresiasi atas kinerja Panitia 11 dan berharap seluruh calon tetap menjaga persatuan.
“Kami mengapresiasi kerja panitia dan bersyukur para calon tetap rukun. Perbedaan pilihan adalah bagian dari demokrasi untuk kemajuan desa,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga disepakati jadwal kampanye yang akan berlangsung pada Rabu hingga Jumat, dengan pembagian sesi bagi para calon. Masa tenang ditetapkan pada 20–22 Desember 2025, sebelum pelaksanaan Pilkades digital pada 28 Desember 2025.
Plt Camat Cikampek kembali menekankan pentingnya kampanye yang sehat dan beretika.
“Kami mengingatkan agar kampanye tidak mengandung unsur SARA, tidak menyinggung calon lain, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Siap menang dan siap kalah adalah bagian dari kedewasaan berdemokrasi,” pungkasnya.
Rapat pleno ditutup dengan pembacaan serta penandatanganan pakta integritas oleh kelima calon kepala desa sebagai komitmen bersama untuk menyukseskan Pilkades Cikampek Selatan yang aman, jujur, dan demokratis.